Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Pemilih Sementara di Pilgub Sulsel Hanya 5,92 Juta

Daftar Pemilih Sementara di Pilgub Sulsel Hanya 5,92 Juta Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk Pilgub Sulsel 2018. Terdata jumlah pemilih Sulsel hanya 5.928.656 orang atau berkurang dibandingkan jumlah pemilih pada Pilpres 2014 yang mencapai 6.323.711 pemilih. Para pemilih di Sulsel terbagi dalam 17.132 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Komisioner KPU Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan penetapan DPS dilakukan merujuk pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data di 24 kabupaten/kota pada Februari lalu. Data coklit lantas disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014.
 
"Penetapan jumlah DPS Sulsel melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota," kata Mardiana, di Makassar.
 
Merujuk DPS Sulsel yang dilansir KPU, pemilih terbanyak berada di Kota Makassar mencapai 862.731 orang. Sedangkan pemilih terkecil berada di Kabupaten Selayar yang hanya 89.112 orang. Secara umum, DPS Sulsel mengindikasikan potensi pemilih di Sulsel cenderung menurun bila dibandingka data pemilih pada Pilpres 2014 maupun data pemilih potensial dari Kemendagri.
 
Menurut Mardiana, berkurangnya jumlah pemilih dikarenakan banyak data calon pemilih dalam daftar yang ternyata tidak memenuhi syarat. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain yakni penduduk itu telah meninggal, data ganda, berpindah domisili, atau tidak memiliki identitas kependudukan seperti nomor KTP.
 
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief, menambahkan dari data DPS tersebut, pihaknya segera melakukan pengumuman di tingkat kelurahan atau desa maupun di Balai RW dan RT se-Sulsel. Penyampaian itu akan dilakukan rentang 24 Maret hingga 2 April 2018.
 
Iqbal menyebut tujuan penyampaian DPS ke publik agar diperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya. Itu penting sebelum pihaknya kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada 20 hingga 21 April 2018. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: