Sidang kasus pengeboman Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menghadirkan saksi Indra Prasetyo alias Dian Priyatna alias Prasetyo.
Dalam kesaksiannya dia mengaku dirinya diminta oleh pelaku bom Thamrin, Muhammad Ali untuk membersihkan senjata api jenis FN.
"Saya cuma membersihkan senpi (senjata api) jenis FN di rumah Muhammad Ali," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Indra menceritakan bahwa pada Oktober 2015, ia mendapatkan senjata api tersebut dari Rois. Kemudian Muhammad Ali (pelaku bom Thamrin yang meninggal dunia) memerintahkan Indra untuk membersihkan senjata tersebut di rumah milik Ali.
"Karena sudah lama berkarat, maka harus dibersihkan," katanya.
Meski demikian, ia tidak tahu dengan pasti tujuan penggunaan senjata tersebut.
"Penggunaan senpi saya tidak tahu," katanya.
Kemudian digelar Daurah (pertemuan) Malang, Jawa Timur pada Desember 2015. Menurut dia, ada sekitar 20 peserta yang mengikuti daurah tersebut. Para peserta merupakan warga sekitar Malang.
Adapun materi dalam daurah yang berlangsung selama tiga hari tersebut berisi pembekalan bagi para calon jihadis yang hendak ke Suriah.
"Pelatihannya tentang dasar-dasar perang, tentang teknik tempur di sana," katanya.
Dalam daurah yang diselenggarakan di sebuah villa di Malang itu, Indra merupakan salah satu dari tiga instruktur. Dua instruktur lainnya adalah Abugar (kakak Indra) dan Muhammad Ali.
Indra mengungkapkan bahwa ia bertemu dengan Aman pertama kali di Lapas Nusakambangan pada sekitar akhir tahun 2014. Saat itu Indra diajak kakaknya, Saiful alias Abugar ke lapas tersebut.
Sementara terkait buku karangan Aman, Indra menambahkan, sebelum daurah Malang diadakan, para peserta daurah sudah memiliki buku seri karangan Aman Abdurrahman tersebut. Buku tersebut merupakan dasar pendeklarasian kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Hal ini diamini oleh saksi lainnya, Joko Sugito. Menurut Joko, tersebut digunakan sebagai pegangan dalam struktur organisasi JAD.
"Iya (sebagai pedoman JAD)," kata terpidana kasus pelemparan bom Gereja Oikumene, Samarinda itu.
Menurut dia, buku karangan Aman itu harus dibaca oleh para anggota JAD.
"Acuannya itu (buku seri materi tauhid). Paling banyak dibaca itu," katanya.
Sidang dengan terdakwa Oman alias Aman Abdurrahman pada Selasa di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adjiz SH, PN Jaksel menghadirkan tiga saksi yakni Joko Sugito (pelaku pengeboman Gereja Oikumene, Samarinda, Kaltim tahun 2016), Syawaluddin Pakpahan (pelaku penggorokan polisi di Mapolda Sumut) dan Indra Prasetyo alias Dian.
Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Aman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: