Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu Tersangka Korupsi Berjamaah APBD Mangkir, KPK Peringatkan Begini

Satu Tersangka Korupsi Berjamaah APBD Mangkir, KPK Peringatkan Begini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK kembali memanggil enam anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada Kamis (29/3).

"Besok (Kamis) diagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka lain. Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

KPK dalam dua hari terakhir ini telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton bersama 11 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

KPK pada Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya pada Rabu KPK kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

KPK pada Rabu total memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lagi yakni Sahrawi tidak memenuhi panggilan.

"Hingga Rabu sore ini, penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadiran tersangka," ungkap Febri.

Pada Agustus 2017 KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: