Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VII DPR Desak Pemerintah Tutup Penambangan Ilegal

Komisi VII DPR Desak Pemerintah Tutup Penambangan Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VII DPR  mendesak pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan. Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah. Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (2/4/2018).

"Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, sejauh ini Komisi VII dan pemerintah sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba.   

"Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba," terangnya.

Herman Khaeron menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

"Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, indikasi adanya pengolahan mineral secara ilegal marak terjadi di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapao pao, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/ I / 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.

Modusnya, dalam melakukan aktivitas penambangan Nikel bukan batuan, perusahaan itu malakukan pemuatan tanah urukan yang dinaikkan ke kapal tongkang untuk dijual ke PT Waja Inti Lestari (WIL) dan dari lokasi PT WIL tongkang tersebut dibuatkan berita acara verifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra dan izin berlayar kapal tongkang dari Syabandar Kolaka untuk dijual kepada Perusahaan pemilik smelter di Morowali.

Ironsinya, aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya pengawasan atau penindakan dari pihak Kementrian ESDM, Dinas ESDM Provinsi, pihak syahbandar Kolaka, maupun jajaran Polda setempat.

Padahal, kuat dugaan aktivitas itu sebagai illegal mining dan persekongkolan jahat yang merugikan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok dari pemilik izin usaha pertambangan batuan, dalam hal ini perusahaan PT Babarina Putra Sulung.

"Kami meminta pemerintah untuk mengawasi hal semacam ini. Belum bisa kita katakan sebagai pembiaran, mungkin sedang dalam tahap pengawasan dan jika ada pengaduan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti," imbuh Herman Khaeron.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah pusat tidak akan membiarkan jika terjadi aktivitas pengolahan mineral yang bertentangan dengan aturan.

"Pemerintah tentu akan melakukan evaluasi dan pengawasan, namun secara regulasi hal-hal semacam ini adalah tanggungjawab pemerintah provinsi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/angga
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: