Kredit Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik penagihan utang oleh debt collector yang diduga menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur. Menurutnya, modus tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan darurat dan membahayakan keselamatan publik.
Abdullah menyampaikan penegasan itu menyusul munculnya sejumlah kasus di berbagai daerah, termasuk dugaan penggunaan layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, untuk kepentingan penagihan utang.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, modus yang dilakukan ialah dengan berpura-pura membutuhkan bantuan darurat lalu memberikan alamat rumah debitur kepada petugas. Kehadiran ambulans atau damkar diduga digunakan untuk memicu keributan atau menekan pihak debitur.
Abdullah menilai penyalahgunaan layanan ambulans berisiko menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan medis. Hal serupa berlaku pada pemadam kebakaran yang memiliki fungsi penting dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan jiwa.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya.
Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka. Selain sanksi pidana terhadap pelaku lapangan, pihak pemberi kerja juga dinilai harus dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Abdullah, pengusutan juga penting agar instansi layanan darurat yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas penyalahgunaan sumber daya dan operasional.
Baca Juga: OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan
Baca Juga: OJK Minta Multifinance Manfaatkan Krisis BBM untuk Genjot Pembiayaan EV
Di sisi lain, ia menyoroti masih berulangnya pelanggaran dalam praktik penagihan oleh pihak ketiga, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan tata kelola sistem penagihan utang yang diatur regulator belum berjalan efektif. Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan mitra penagih masih perlu diperketat.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” kata Abdullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: