Meski di atas kertas Uber telah diakuisisi oleh Grab, kenyataan di lapangan para pengemudi diwajibkan mendaftar ulang dan menjalani sejumlah tes seperti berkendara dengan aman (safety riding).
Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa data-data pengemudi Uber telah dimigrasikan. Kendati begitu, ada data pengemudi yang tidak kompatibel sehingga mengharuskan para pengemudi melakukan daftar ulang.
"Ini adalah dua perusahaan yang berbeda tentunya, antara Grab dan Uber. Data yang kita collect tidak sepenuhnya sama, kemudian pengemudi ini kita undang untuk datang ke Grab Driver Center untuk diverifikasi ulang," terang Ridzki di kantornya, Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Tak hanya itu, skrip lisensi pengemudi menurutnya juga berpengaruh. "Mohon maaf, sebagai contoh kadang-kadang license script pengemudi mereka tidak terdaftar atau mereka tidak miliki e-mail, gmail-nya," imbuhya.
Migrasi ini, kata Ridzki, dipastikan berimbas pada karyawan Uber. Ia mengaku telah melakukan komunikasi secara intensif terkait hal ini.
"Grab dan Uber suatu organisasi yang karyawannya banyak dinikmati. Ini adalah suatu kebebasan untuk karyawan Uber. Berbicara dengan pihak yang lain adalah prioritas," pungkasnya.
Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 juga dibebankan pengemudi Uber. Grab menjelaskan biaya tersebut sebagai top up kredit pengemudi. Sayangnya, uang pendaftaran tersebut tidak bisa dikembalikan saat pengemudi dinyatakan gugur dalam tes safety riding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: