Polda Sumatera Utara telah menetapkan tersangka terhadap oknum polisi wanita Briptu AH, yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena diduga terlibat dalam penggelapan dan penjualan mobil tanpa BPKB.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin, mengatakan penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Kemudian penyidik, menurut dia, juga melakukan penahanan terhadap tersangka onum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestabes Medan.
"Penahanan terhadap tersangka Briptu AH, untuk kepentingan penyidikan," ujar AKBP MP Nainggolan.
Ia menyebutkan, penyidik Polda Sumut, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penipuan mobil tersebut.
"Setelah rampung nantinya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," kata mantan Kapolres Nias itu.
Sebelumnya, Briptu AH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga terlibat penggelapan dan penjualan mobil tanpa BPKB.
Oknum Polwan Briptu AH, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan.
Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: