Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Nasrul Dongoran menilai ancaman pemblokiran atas Facebook oleh pemerintah merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam siaran persnya, Nasrul mengatakan Facebook sebagai media sosial untuk menyampaikan aspirasi yakni mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ini sudah diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945, DUHAM, dan Pasal 25 UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
"Facebook juga sebagai media berdiskusi untuk berserikat dan berkumpul ini terlihat dari banyaknya grup diskusi yang digunakan masyarkat untuk berdiskusi dalam suatu grup Facebook sebagai bentuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945," tutur Nasrul di Jakarta.
Selain itu, Facebook sebagai media bagi pengguna untuk memasarkan barang atau jasa mencari nafkah telah dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945.
"PBHI Jakarta telah menerima pengaduan permohonan bantuan hukum dari masyarakat atas ancaman tindakan Menkominfo Rudiantara yang mengancam akan menutup Facebook. Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Selain itu, PBHI Jakarta sudah menyiapkan langkah hukum litigasi dan nonlitigasi jika Menkominfo tetap bertindak arogan menutup media sosial Facebook di Indonesia.
Facebook belakangan mendapat sorotan dunia internasional lantaran mengalami kebocoran data sebagian pengggunanya ke perusahan pihak ketiga bernama Cambridge Analytica. Indonesia termasuk salah satu negara dengan kebocoran data Facebook terbesar. Lebih dari 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia telah bocor ke Cambridge Analytica.
"Seharusnya, Menkominfo harus berpikir inovatif dalam membuat program kerja Kementerian Informatika dalam memberikan perlindungan data dalam zaman teknologi canggih sekarang ini daripada hanya sekadar ancam mengancam atas kejadian kebocoran data ini," tuturnya.
Manfaat Facebook ini, sambung Nasrul, tidak hanya dirasakan masyarakat secara luas, tetapi juga Presiden Joko Widodo yang merupakan pengguna aktif media sosial Facebook sebagai sarana untuk menyapa masyarakat dalam setiap kunjungan kerja di berbagai daerah.
Atas permasalahan tersebut, PBHI meminta agar Menkominfo Rudiantara harus berpikir inovatif dalam memberikan perlindungan data di Indonesia. Selain itu, DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"CEO Facebook Mark Zuckerberg harus terbuka secara akuntabel terkait bocornya data pengguna Facebook dan melakukan permohonan maaf secara langsung di Indonesia," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah