Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal DP Nol Rupiah, Sandi: Kita Masih Sempurnakan Pergubnya

Soal DP Nol Rupiah, Sandi: Kita Masih Sempurnakan Pergubnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1). Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kredit rumah dengan uang muka atau down payment (DP) nol rupiah.

"Kita lagi sempurnakan DP nol rupiah," kata Wakil Gubernur Pemprov DKI Sandiaga Uno usai menghadiri pelantikan Deputi Gubernur BI yang baru Dody Budi Waluyo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sandi menuturkan, penyempurnaan Pergub DP nol persen dilakukan untuk menyelaraskan dengan aturan-aturan lain, terutama terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"PBI harus kita ikutin karena itu sakral, prudent, dan ada kepastian. Agar kita tidak tumpang tindih," ujar Sandi.

Bank Indonesia selaku otoritas makroprudensial sebelumnya telah menyatakan program DP nol persen yang diusung Pemprov DKI Jakarta dapat diimplementasikan selama bank-bank yang diajak kerja sama menjalankan prinsip kehati-hatian.

Dalam pasal 17 PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, program pemerintah pusat atau daerah dikecualikan dari ketentuan LTV, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, program DP Nol persen yang diusung Pemprov DKI bisa dilakukan karena BI tidak mengatur soal ketentuan LTV -nya.

Saat ini, ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Dengan kata lain, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah untuk rumah pertama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: