Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga pertengahan April 2018 mencapai Rp19,683 miliar atau 26,79 persen dari target.
"Capaian itu dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Dari 11 jenis pajak tersebut, realisasi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan yakni Rp7,817 miliar atau 27,92 persen dari target sebesar Rp28 miliar.
Untuk realisasi terbesar kedua diperoleh dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu Rp6,494 miliar atau 40,59 persen dari total target Rp16 miliar.
Selanjutnya pajak restoran tercatat Rp1,679 miliar atau 29,99 persen dari target Rp5,6 miliar, pajak reklame Rp1,383 miliar atau 41,19 persen dari target Rp3,36 miliar, PBB Rp837,217 juta atau 6,7 persen dari total Rp12,5 miliar.
Pajak hiburan Rp702,8 juta atau 36,99 persen dari target Rp1,9 miliar, pajak hotel Rp555,105 juta atau 22,59 persen dari target Rp2,457 miliar dan pajak air tanah Rp94,446 juta atau 26,99 persen dari target Rp350 juta.
Sedangkan realisasi pajak parkir Rp56,773 juta atau 25,33 persen dari target Rp225 juta, pajak minerba Rp43,09 juta atau 1,44 persen dari target Rp3 miliar dan pajak walet Rp19,225 juta atau 24,27 persen dari target Rp79,2 juta.
"Melihat dari relaisasi pendapatan saat ini kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp73,471 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, apalagi tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebehi target," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: