Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah sejalan dengan perkembangan positif sektor pasar modal dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 Jawa Barat, Lasdini Purwanti mengatakan OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif untuk memperkuat peran pasar modal dalam pembiayaan pembangunan melalui penguatan sisi demand maupun sisi supply.
"Penguatan sisi demand ditujukan untuk memperluas basis investor domestik baik ritel maupun institusi melalui peningkatan literasi keuangan dan penguatan peran investor institusi dalam memainkan peran di bidang investasi," kata Lasdini kepada wartawan di Bandung, Kamis (26/4/2018).
Dia myebutkan untuk memperkuat sisi supply di pasar modal, OJK telah menyiapkan pengaturan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaaan Terbatas (RDPT), Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah Dan/Atau Sukuk Daerah, Efek Beragun Aset berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBA), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan, dan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas dalam menunjang pembiayaan pembangunan baik melalui dana non-APBN maupun non-APBD. Selama ini pemenuhan dana proyek infrastruktur yang dapat mencapai triliunan rupiah umumnya berasal dari APBN, APBD, pinjaman luar negeri atau melalui pinjaman kredit di sektor perbankan.
Namun, APBN dan APBD memiliki keterbatasan sementara pembiayaan melalui sektor perbankan memiliki basis sumber dana bersifat jangka pendek sehingga berpotensi terekspos pada risiko mismatch dengan sifat pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang.
"Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan tidak saja oleh pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah," jelas Lasdini.
Untuk itu, dalam rangka mengenalkan produk-produk pasar modal tersebut, Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK menggelar Sosialisasi di Bandung dengan tema “Pemanfaatan Pasar Modal Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur” kepada 80 peserta yang merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Efek dan Manajer Investasi yang berlokasi di Jawa Barat.
Adapun pada sosialisasi tersebut dibahas mengenai Reksa Dana Penyertaan Terbatas (POJK Nomor 37/POJK.04/2014), Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 52/POJK.04/2017), Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 64/POJK.04/2017) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 65/POJK.04/2017).
Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memanfaatkan produk pasar modal dengan penerbitan RDPT untuk pembangunan Bandara Kertajati dengan nilai sebesar Rp421 Miliar dengan investor institusi domestik seperti Taspen, BPJSTK, AIA, Danareksa Capital dan DIM. Penerbitan RDPT bersifat Ekuitas tersebut memanfaatkan BUMD PT BIJB sebagai Perusahaan Sasaran.
"Potensi yang ada di Jawa Barat serta dukungan dari pemerintah di daerah, diharapkan akan lebih banyak lagi pembiayaan pembangunan di Jawa Barat yang menggunakan pasar modal serta memanfaatkan BUMD sebagai Perusahaan Sasaran dalam melaksanakan proyek, sehingga potensi pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: