PT Angkasa Pura I siap menyewakan rumah hunian terhadap 20 jiwa penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih bertahan di area izin penetapan lokasi bandara.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu, menyebutkan dari 37 rumah dengan sekitar 105 jiwa yang masih menolak dan bertahan tinggal dalam area izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan bandara NYIA, ada 20 rumah yang warganya diketahui tidak memiliki tempat untuk dihuni atau ditumpangi sama sekali.
"Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura I siap menyewakan rumah untuk mereka. Saat ini, pihak kami sedang mencari rumah yang di dekat sana," kata Agus.
Penyediaan hunian sementara dipandang sebagai solusi terdekat dalam upaya pengosongan lahan pembangunan NYIA. Selama 3 bulan pertama hingga warga bersangkutan bisa membangun atau mendapatkan hunian permanen dengan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan yang diterima.
"Adapun besaran rumah sewa itu akan disesuaikan dengan jumlah jiwa dalam satu keluarga warga," katanya.
Pandu enggan membeberkan rencana eksekusi lahan bandara.
Pengosongan lahan sudah pasti akan dilakukan karena pembangunan bandara harus terus berlanjut sesuai dengan target operasi 2019.
Saat ini, AP I dalam hal ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk pelaksanaannya.
Setelah surat peringatan kali ketiga (SP-3) pengosongan lahan dilayangkan kepada warga, tidak ada lagi pemberitahuan kepada masyarakat.
Menurut dia, seharusnya warga sudah mulai pindah keluar dari lahan tersebut hingga batas waktu tertentu.
"Setelah SP-3, tidak ada lagi pemberitahuan dan warga harus siap pindah sewaktu-waktu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara mengatakan bahwa pihahknya masih menunggu kepastian dari PT AP I dan Pemkab Kulon Progo terkait dengan eksekusi pengosongan lahan tersebut.
"Secara prinsip, kepolisian mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan proyek vital nasional, termasuk pembangunan NYIA. Hal ini menjadi bagian dari menjalankan amanah undang-undang yang harus dilakukan secara profesional," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat