Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dugaan menerima atau janji (suap) dan gratifikasi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, menyatakan lembaganya telah melakukan penyidikan dalam dua perkara tertanggal 18 April 2018.
Pertama, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Mustofa Kemal Pasa adalah Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Pada perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Syarif.
Syarif mengungkapkan bahwa dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa terkait dengan perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: