Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKP Wajib Larang Nelayan Gunakan Alat Tangkap Perusak Lingkungan

DKP Wajib Larang Nelayan Gunakan Alat Tangkap Perusak Lingkungan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Langkat -

Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diharapkan bertindak tegas untuk menjaga laut dan sumber daya alamnya, terutama dari penggunaan alat tangkap yang bisa merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Sosial Pemerintah Langkat Hermansyah, di Stabat, Rabu, saat memimpin upacara gabungan di halaman kantor Bupati.

Hermasyah berharap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus melakukan kebijakan untuk menjaga laut dan sumber daya alamnya dengan terus melakukan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak lingkungan seperti pukat hela, pukat layang, pukat tarik.

"Dimana kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan, guna menerapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015," katanya.

Selain itu, pihaknya meminta (DKP) untuk menginvetarisasi dan mendata seluruh pelaku usaha kelautan dan perikanan (para nelayan) di Langkat sehingga semua pelaku mendapatkan identitas usaha atau Kartu Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Hal itu dilakukan, demi melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2017, tentang kartu "Kusuka" sebagai pengganti kartu nelayan yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"Kartu Kasuka itu sebagai identitas sekaligus sebagai kartu pelayanan program kegiatan DKP Langkat dilapangan," ujarnya.

Untuk itu, diharapkan tidak ada lagi nelayan tradisional yang tidak memiliki kartu tersebut, sehingga nantinya mereka akan bisa mempergunakannya untuk mengurus ansuransi yang memang sangat dibutuhkan oleh nelayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: