Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Peran Strategis APJII untuk Pertumbuhan Internet dan Ekonomi

Ini Peran Strategis APJII untuk Pertumbuhan Internet dan Ekonomi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tedi Supardi Muslih, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga di dewan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menjelaskan tentang peran strategis asosiasi yang didirikan sejak 15 Mei 1996 ini.

"Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi, saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog, mulai beralih ke sistem IP Based," ujar Tedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

APJII menyediakan layanan alokasi dan pendaftaran internet resources (IP Address dan Autonomous System Number/ASN) dengan tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols.  

"Akibatnya, komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi/berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan berkat adanya platform internet," ungkapnya.

Mendekati usia 22 tahun, dewan pengurus APJII sebenarnya telah meletakan berbagai fondasi penting dalam pengembangan industri internet di Indonesia, di antaranya melalui penetapan tarif jasa internet, pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), pembentukan Indonesia Internet Exchange, negosiasi tarif infrastruktur jasa telekomunikasi, dan pembuatan usulan jumlah dan jenis provider Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider).

Tedi yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021 ini menjelaskan APJII mempunyai fungsi strategis dalam kancah global karena asosiasi ini telah didaulat oleh badan internet dunia Asia Pacific Network Information Center (APNIC) untuk bertindak sebagai National Internet Registry untuk Indonesia.

Saat ini, penggunaan internet sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari dan terus berkembang pesat. Selain dari jumlah pengguna yang terus bertambah, layanan yang diberikan pun semakin bervariasi dan menggeser teknologi konvensional. Aplikasi Voice-over Internet Protocol (VoIP), instant messaging (IM), video call, dan tele-conference, adalah contoh nyata penerapan teknologi internet sudah perlahan, tapi pasti menggusur peran layanan telekomunikasi konvensional seperti voice call dan SM.

Untuk memudahkan pengelolaan informasi jaringan nasional, APJII menginisiasi Indonesia Network Information Center (ID-NIC) yang mempunyai fungsi dan peran dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun untuk kepentingan masyarakat Internasional.

Peran penting APJII dituangkan jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 785 tahun 2017 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional. Dalam Permen ini, APJII menjalankan fungsi teknis sebagai Pengelola Protokol Internet Nasional.

Tidak hanya itu, APJII juga telah berperan penting dalam pengadaan interkonektivitas dan telah membangun mekanisme operasional, teknis, dan administratif untuk menjamin distribusi internet resources bagi anggotanya.  

Salah satu upaya untuk memfasilitasi ketersediaan internet di daerah, APJII telah membentuk jaringan interkoneksi nasional untuk digunakan oleh setiap Penyelenggara Jasa Internet yang memiliki izin beroperasi di Indonesia yakni disebut Indonesia Internet Exchange (IIX).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: