Sebanyak 24 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini belum bisa memproses pencairan dana desa tahap pertama dari APBD 2018, karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi para kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dul Azis, menuturkan persyaratan yang dimaksud adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2017 yang harus dibuat masing-masing kepala desa. Sampai saat ini, baru enam desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana desa 2017.
"Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2017 seharusnya sudah terkumpul awal 2018 sebagai syarat untuk mendapatkan dana desa tahap pertama tahun ini," tutur Azis di Penajam, Sabtu (5/5/2018).
Menurut Azis, laporan realisasi penggunaan dana desa itu menjadi syarat utama untuk pengajuan pencairan dana desa berikutnya. Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa itu terhambat pencairan dana desa tahap kedua tahun 2017 yang tertunda.
"Dana kurang salur untuk dana desa tahap kedua dari APBD 2017 mencapai lebih kurang Rp15 miliar untuk 30 desa," kata Dul Azis.
Ia menjelaskan, salah satu kendala penyusunan laporan keuangan desa karena ada beberapa kegiatan masih belum dibayar akibat tertundanya pencairan dana desa tahap kedua tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan dana desa tahap kedua dari APBD 2017 lebih kurang Rp10 miliar.
Sementara pencairan sisa dana kurang salur itu, pemerintah kabupaten menjanjikan akan direalisasikan setelah menerima transfer dana bagi hasil pada tahap berikutnya.
Saat ini, pencairan dana desa tahap pertama dari APBD 2018 sebesar 70% dari nilai yang dianggarkan pemerintah kabupaten untuk enam desa sedang diproses Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu