Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.
"Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Mendes PDTT yang biasa disapa Gus Halim dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Dalam hal ini, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan. Karenanya, dibutuhkan revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.
Baca Juga: Belasan Ribu BUM Desa Sudah Berbadan Hukum, Gus Halim: Denyut Kemajuan, Gelora Kebangkitan Ekonomi
Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.
"Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqamil a'la, maqaman mahmuda, panggonan sing duwur," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement