Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan berpolitik praktis di tempat-tempat ibadah dilarang karena berpotensi memecah belah umat.
"Undang-Undang yang ada secara tegas mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik praktis," ujarnya di sela-sela kunjungannya ke Mubarokfood Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/5/2018).
Jika politik praktis dan pragmatis dilakukan di rumah-rumah ibadah, kata dia, berpotensi membelah umat. Pasalnya, kata dia, umat memiliki perbedaan pandangan karena aspirasi politik praktis umat beragama berbeda-beda, bahkan dalam satu rumah ibadah sekalipun.
"Jangankan di rumah ibadah, di semua tempat wajib memperjuangkannya," ujarnya.
Terkait sanksi atas pemanfaatan tempat ibadah untuk politik praktis, katanya, yang berhak merupakan aparat penegakan hukum karena aturannya sudah tegas kampanye tidak boleh menggunakan tempat ibadah. Aparat yang berwenang memberikan hukuman, di antaranya terdapat Bawaslu, KPU maupun lainnya.
"Kami sebagai Kementerian Agama pendekatannya bukan menghukum karena agama bukan paksaan, melainkan bagaimana agar melakukan dakwah, mengajak dan mengayomi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: