Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan honor kepada sekitar 8.000 guru honorer SD dan SMP dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 15 persen.
Kepala Bidang Mutasi dan Rotasi Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang, Suparta di Tangerang, Minggu (6/5/2018) mengatakan pihaknya sudah membuat draf surat tugas bupati.
"Ini bertujuan agar dana BOS dapat dicairkan karena surat tugas itu ditandatangani Kepala Dinas pendidikan," tuturnya.
Suparta mengatakan honor itu dari BOS dan sekitar 80 persen guru honorer di Kabupaten Tangerang telah memiliki ijazah strata satu (S-1). Namun besaran honor yang diterima guru tersebut tergantung kepada kebijakan oleh kepala sekolah masing-masing.
Pihaknya berharap agar kepala sekolah memberikan prioritas kepada guru yang sudah lama mengabdi tapi belum diangkat menjadi aparat sipil negara (ASN). Sedangkan pemberian dana BOS itu berdasarkan kebijakan masing-masing kepala sekolah dan berharap supaya bertindak secara adil.
Hal tersebut karena selama ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru honorer untuk tingkat SD dan SMP itu oleh kepala sekolah. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang, Tini Wartini mengatakan sekitar 8.000 guru honorer SD dan SMP yang tersebar pada 29 kecamatan mendapatkan tunjangan setiap bulan.
Tunjangan tersebut diberikan melalui Dinas Pendidikan setempat dengan nominal berbeda untuk SD dan SMP. Tini menambahkan untuk guru SD menerima Rp822 ribu dan guru SMP mendapatkan sebesar Rp824 ribu setiap bulan yang berasal dari APBD setempat.
Dasar hukum pemberian honor tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani Ahmed Zaki Iskandar. Padahal, pemberian honor tersebut pada tahun 2017 sebesar Rp795 ribu, diberikan kepada sekitar 3.000 guru SD dan SMP.
Sebelumnya, pada tahun 2016 dan 2017 guru hanya menerima honor tidak seluruhnya atau hanya 40 persen, tapi kali ini dapat diselesaikan. Para guru honorer pernah melakukan protes kepada Pemkab Tangerang dan DPRD setempat karena mereka tidak mendapatkan honor dan belum juga diangkat menjadi ASN padahal ada yang mengabdi lebih dari 10 tahun. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo