Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Semangat utama peraturan ini adalah kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara. Terhadap wilayah kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.
"Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Agung pun menegaskan tidak benar bahwa Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola WK migas terminasi. Menurut dia, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK migas terminasi.
"Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," ungkap Agung.
Pasal 13 Permen ESDM Nomor 23/2018 menjelaskan bahwa Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut. "Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita," tambah dia.
Pemerintah, lanjut Agung, mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menugaskan secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola WK terminasi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.
"Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia," papar Agung.
Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor migas lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.
Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp7 triliun-Rp8 triliun per tahun. Dari delapan blok lainnya, Pertamina bisa mendapat tambahan Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. Artinya, dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp10 triliun per tahun untuk 20 tahun.
Menanggapi kebijakan pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memberikan dukungan dan respons positif.
"Permen ESDM Nomor 23/2018 mendorong profesionalisme dan daya saing Pertamina sehingga perseroan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Dengan permen itu, Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK Terminasi," pungkas Nicke.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo