Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

92% dari 509 Kabupaten Belum Semuanya Laksanakan Perda BG

92% dari 509 Kabupaten Belum Semuanya Laksanakan Perda BG Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sampai dengan bulan April 2018 ini, jumlah kabupaten atau kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sebanyak 468 Kab/Kota, atau sekitar 92% dari total 509 kabupaten atau kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, belum semua kabupaten atau kota melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda BG.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo, menuturkan pengaturan diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kepastian prosedur perijinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung. 

“Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk pembinaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Selama tiga hari ini akan mengupas secara mendalam dan rinci mengenai regulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pembentukan kelembagaan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah", kata Hartoyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Pembinaan dilakukan melalui pelatihan aparatur Pemda yang terlibat dalam implementasi peraturan BG di daerahnya melalui acara Training of Facilitator (ToF) yang diselenggarakan tanggal 7-9 Mei 2018.

Sementara itu, baru 93 kabupaten atau kota yang memiliki Perbup/Perwal; 48 Kab/Kota yang telah melaksanakan penerbitan SLF; 58 kab/kota memiliki TABG; 50 kab/kota memiliki pengkaji teknis; dan baru 75 kab/kota melaksanakan pendataan bangunan gedung.

Dalam rangka mempercepat implementasi Perda BG, pada tahun 2017, terdapat 104 kabupaten/kota dilakukan pendampingan oleh Ditjen Cipta Karya dalam implementasi perda BG di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mendorong proses implementasi Perda BG, terutama kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Hartoyo lebih lanjut menyampaikan, pendataan bangunan gedung sangat penting karena terkait dengan penerbitan SLF yang juga sangat penting bagi rumah bersubsidi. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik dari pemerintah maupun badan usaha atau swasta, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), milik daerah maupun swasta. Karena untuk itu hal-hal yang terkait dengan IMB, SLF, kelembagaan TABG, pengkaji teknis merupakan satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan pembangunan gedung.

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas mengenai TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis. Ada analisis dan mekanismenya. Di samping itu dengan pemahaman yang benar, pelayanan pengurusan IMB di daerah diharapkan lebih baik,” papar Hartoyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: