Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Amankan Pria Pengedar Ribuan Obat Terlarang

Polisi Amankan Pria Pengedar Ribuan Obat Terlarang Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) memperlihatkan ribuan butir pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang disita dari sebuah mobil boks di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (15/12). Setelah mendapat informasi dari warga, aparat BNN Banten mengamankan sebuah mobil boks bernomor polisi B1286GVI di Rangkasbitung dan menyita 240 ribu butir pil PCC seharga Rp600 juta namun pemilik mobil masih dalam pengejaran petugas. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Martapura -

Personel unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Martapura Kota, Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap pria yang terbukti memiliki 5.000 butir obat-obatan terlarang jenis Carnophen.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi di Martapura, Kamis mengatakan, pria pemilik ribuan Carnophen berinisial KH (37).

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap didepan SPBU Menteri Empat Martapura saat petugas melaksanakan operasi "Patuh Intan" 2018," ujar kapolsek.

Ia mengatakan, penangkapan KH dilakukan petugas setelah melihat gerak-geriknya yang mencurigakan ketika melintas menggunakan sepeda motor saat operasi kepolisian terpusat itu.

Disebutkan, petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan memeriksa kaleng putih yang dipegang erat tersangka hingga menemukan 5.000 butir Carnophen/Zenith.

"Barang bukti 5.000 Carnophen/Zenith dimasukan dalam kaleng putih dan rapi dibungkus menggunakan lima plastik putih bening masing-masing berisi 1.000 butir obat jenis narkotika itu," ucapnya.

Menurut kapolsek, tersangka yang terbukti memiliki dan menyimpan obat-obatan berbahaya itu kemudian dibawa ke mapolsek bersama barang bukti 5.000 Carnophen yang disita petugas.

"Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terutama untuk mengetahui asal barang bukti yang dibawanya," ujar kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sonny Borneo.

Dikatakan, perbuatan tersangka yang memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang tanpa izin edar melanggar Undang-Undang kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

"Carnophen masuk golongan narkotika sehingga tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: