Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Karyawan AP I Demo Tuntut Tunjangan Hari Tua Sebesar Rp71 Miliar

Eks Karyawan AP I Demo Tuntut Tunjangan Hari Tua Sebesar Rp71 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Sebanyak 603 eks karyawan PT Angkasa Pura I terus berjuang untuk memperoleh haknya terkait Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp71 miliar, Sabtu (26/5/2018.

Sudah empat tahun, realisasi pembayaran hak mereka sesuai regulasi tidak kunjung terpenuhi. Kondisi itu memaksa mereka melakukan demonstrasi alias unjuk rasa di areal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, tepatnya di pelataran parkir Kantor AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), belum lama ini.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, eks karyawan AP I menagih komitmen perusahaan melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YAKKAP untuk membayar THT sebesar Rp71 miliar. Secara tegas, mereka menolak bila perusahaan hanya ingin membayar sebagian kecil dari hak mereka. Diketahui AP I melalui YAKKAP hanya ingin membayar sekitar 30 persen dari THT. Musababnya, itu sama saja menggelapkan dana mantan karyawan.

Sebagai bentuk penolakan, eks karyawan AP I bahkan membakar surat dari YAKKAP terkait pengalihan pembayaran THT kepada AirNav Indonesia. "Kami tegas menolak itu, makanya kami bakar (surat pengalihan pembayaran dengan nominal 30 persen dari THT). Kami menuntut dan menagih AP I melalui YAKKAP untuk membayarkan THT dari 603 mantan karyawan sebagaimana mestinya," kata Koordinator Eks Karyawan AP I untuk Wilayah Makassar, Abidin Haju.

Menurut Abidin, ratusan karyawan sudah terlalu bersabar menanti pembayaran THT sejak empat tahun lalu. Padahal, merujuk pada aturan bahwa hak mantan karyawan itu semestinya ditunaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah diberhentikan. Namun, THT mereka terkesan malah diendapkan. Ratusan mantan karyawan AP I itu sendiri telah mengadu ke Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Istana Negara menyangkut realisasi pembayaran hak mereka.

"Ya ini kami heran juga karena sebenarnya sudah ada beberapa kali perjanjian bersama sampai surat perintah terkait pembayaran THT sebagaimana mestinya, tapi ya sampai sekarang tidak kunjung selesai. Malah, sekarang yang ada muncul surat pernyataan terkesan untuk mengelabui eks karyawan terkait nominal yang akan dibayarkan hanya 30 persen, itu sangat memprihatinkan," tuturnya.

"Kalau permasalahan THT tidak kunjung tuntas, khawatirnya dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi para pekerja yang kini bertindak sebagai pemandu lalu lintas udara," sambung Abidin.

Sebelumnya, Human Capital & General Affair Director AP I, Adi Nugroho, membantah bila pihaknya tidak ingin membayarkan THT ratusan mantan pegawai perusahaan pelat merah. Namun, diakuinya terdapat perbedaan paham mengenai jumlah pembayaran THT. "Kapanpun kami siap bayarkan, tapi ya sesuai perhitungan aktuaris," pungkasnya.
 
Adi mengklaim pembayaran THT berdasar pada perhitungan aktuaris merujuk pada peraturan perundang-undangan. Disinggung perihal permintaan pembayaran eks karyawan sebesar Rp71 miliar yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama, ia membantah bila manajemen AP I ikut menyetujuinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: