Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polisi

Rencana Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polisi Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) memperlihatkan ribuan butir pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang disita dari sebuah mobil boks di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (15/12). Setelah mendapat informasi dari warga, aparat BNN Banten mengamankan sebuah mobil boks bernomor polisi B1286GVI di Rangkasbitung dan menyita 240 ribu butir pil PCC seharga Rp600 juta namun pemilik mobil masih dalam pengejaran petugas. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 25.000 butir ekstasi asal Jerman berukuran "jumbo" yang akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.

"Ekstasi ini berukuran jumbo yang kemungkinan akan pecah dua," kata Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander di Jakarta Rabu.

AKBP Dony menuturkan ekstasi asal Jerman itu memiliki berat sekitar 0,4 gram per butirnya padahal berat pil ekstasi biasanya 0,2 gram per butir.

Dony membeberkan kronologis pengungkapan barang haram itu berawal informasi dari Kantor Pos Indonesia dan Ditjen Bea Cukai yang menerima kiriman barang paket berupa makanan ringab mencurigakan.

Dony menuturkan pengirim mencantumkan alamat tujuan ke Jalan Ahmad Yani Gayungan Surabaya, Jawa Timur.

"Kita periksa ternyata di dalam paket tersebut berisi 25.000 butir ekstasi," ungkap Dony.

Kemudian, anggota Polda Metro Jaya mengembangkannya dengan cara membuntuti pengiriman paket dan mengamankan dua tersangka berinisial FS dan SNL.

Petugas juga menangkap tiga tersangka berinisial AD, BKN dan LKT berdasarkan keterangan FS dan SNL yang sebelumnya sudah ditahan.

Dony mengatakan pelaku pengiriman ekstasi Jakarta dan Surabaya tersebut menjadi target operasi sejak Februari 2018.

Dari keterangan para tersangka, ekstasi ukuran besar itu dipasarkan seharga Rp500.000 per butir di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: