Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK," kata Asrul Sani di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut dia, produk legislasi tersebut dapat disebut memperlemah kalau kewenangannnya dikurangi, tetapi tidak peran KPK yang dikurangi. Namun demikian, ia mengemukakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan dan keberatan yang diucapkan oleh KPK dan berbagai LSM antikorupsi.
Politisi PPP itu mengungkapkan bahwa salah satu solusi akan keberatan itu antara lain adalah dengan ditegaskan pada ketentuan peralihan atau penutup bahwa adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.
Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Presiden soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP yang akan memperlemah pemberantasan korupsi.
KPK menilai terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Presiden pernah beberapa kali mencegah pelemahan terhadap KPK, baik terkait rencana revisi UU KPK yang tidak jadi dilakukan ataupun hal lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: