Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah yang beroperasi secara liar di kawasan Marbuk dan Kenari.
"Marbuk dan Kenari merupakan kawasan eks PT Koba Tin, itu kawasan terlarang yang tidak boleh ditambang," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, kawasan Marbuk dan Kenari sudah sering beroperasi tambang ilegal yang dilakukan masyarakat dan sudah sering ditertibkan namun kembali marak.
"Aktivitas tambang liar ini kami tertibkan setelah mendapat informasi dari masyarakat, sebelumnya sempat berhenti beberapa bulan namun kemudian kembali ditambang," katanya.
Ia menjelaskan, dari giat penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah mesin tambang jenis rajuk dan ditemukan sejumlah penambang yang sedang bekerja.
"Kami melihat para penambang tersebut baru akan melakukan aktivitas, sebagian masih sedang memasang peralatan tambang dan belum turun ke lubang tambang," katanya.
Pihaknya melakukan penertiban secara persuasif, semua penambang dipanggil dan diberi pemahaman serta penyadaran untuk menghentikan kegiatan di kawasan terlarang.
"Kami tetap memberikan peringatan, kalau tidak diindahkan maka terpaksa dilakukan penertiban paksa. Semua peralatan tambang kami angkat berikut dengan pekerjanya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: