Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Mudik Dapat Portabilitas

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Mudik Dapat Portabilitas Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi memberi keterangan Pers terkait Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06) di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional -  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak  perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018 ini. Pasalnya dari H-8 hingga H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitaskesehatan yang bekerja sama  dengan BPJS  Kesehatan. 

Untuk  peserta  JKN-KIS  yang   melakukan mudik ke luar kota pun tetap mendapat pelayanan kesehatan bila diperlukan yakni pada Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP)  yang bekerja  sama  dengan  BPJS Kesehatan  walaupun  peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu   lama, dapat mengakses pelayanan   kesehatan di Fasilitas Kesehatan   Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensipers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (04/06).

Ratna  menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTPNon  Puskesmas (Klinik Pratama  dan  Dokter  Praktek  Perorangan)  yang  membuka praktek  pelayanan  kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka  peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit  untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada keadaaan kegawat daruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedurdan   ketentuan   yang   berlaku,   serta   tindakan  medis  yang   diperolehnya   berdasarkan   indikasi   medis   yang   jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Ratna.

Untuk   memastikan  kelancaran   peserta  dalam   memperoleh  pelayanan   kesehatan   yang  diperlukan,   BPJSKesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di GooglePlay Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas  kesehatan  mitra   BPJS Kesehatan,  tanya  jawab BPJS   Kesehatan, info  BPJS Kesehatan, tips   BPJSKesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Carecenter 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi   kesehatan,  memperoleh  pelayanan   administrasi  peserta JKN-KIS (mutasi   dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14,  18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00. Sementara itu,  BPJS Kesehatan   juga membuka  Posko  Mudik di 8   (delapan)  titik  padat  pemudik,   yaitu Terminal Pulo Gebang, Jakarta,   Rest   Area KM 57 Cikampek, Stasiun   Yogyakarta, Terminal Tirtonadi   Surakarta,Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten. 

Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 - 14 Juni 2018 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi,  hingga  pemberian  informasi program jaminan  kesehatan kepada  parapemudik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: