Roy Suryo dan dr. Tifa Bisa 'Tergocek', Begini Cara Pihak Jokowi Meloloskan Diri
Kredit Foto: Istimewa
Ahmad Khozinudin Ungkap Dugaan Skenario Penyelamatan Jokowi, Soroti Dakwaan yang Disebut Bak "Umpan Lambung"
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap analisisnya mengenai dugaan adanya skenario yang bertujuan menghindarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari kewajiban hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan dalam perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Pandangan tersebut disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa. Menurutnya, kepentingan utama perkara tersebut bukan semata menyangkut nasib Roy Suryo maupun dr. Tifa, melainkan menyangkut kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum mengenai dokumen yang pernah digunakan oleh seseorang yang menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Khozinudin berpendapat proses pidana merupakan satu-satunya mekanisme yang berpotensi memaksa jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazah yang dipersoalkan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Karena itu, ia menilai apabila perkara berhenti sebelum memasuki pokok perkara, maka kesempatan tersebut akan hilang.
Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat membuat perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian, yakni apabila eksepsi dalam perkara dr. Tifa dikabulkan atau apabila praperadilan yang menguji status tersangka Roy Suryo dikabulkan.
"Kalau eksepsi diterima atau praperadilan status tersangka dikabulkan, maka perkara tidak masuk ke pokok perkara. Akibatnya, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan tidak perlu menunjukkan ijazahnya," kata Khozinudin.
Selain itu, Khozinudin juga menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa. Ia mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya dapat membuka peluang dakwaan dipersoalkan melalui eksepsi.
Salah satu yang disorot adalah adanya penyebutan identitas yang dinilainya tidak sesuai dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa. Ia menyebut dakwaan tersebut justru mencantumkan nama Roy Suryo sehingga berpotensi dikategorikan sebagai dakwaan kabur (obscuur libel).
"Ini mah kata orang sudah dikasih umpan lambung, tinggal masuk itu barang," ujar Khozinudin, menggambarkan dugaan bahwa kesalahan tersebut dapat mempermudah kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Ia mengaku sulit mempercayai kesalahan administrasi tersebut terjadi secara tidak sengaja mengingat perkara ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berada di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, Khozinudin menduga terdapat kemungkinan unsur kesengajaan, meski pernyataan tersebut merupakan analisis pribadinya.
Menurut Khozinudin, apabila majelis hakim kemudian menerima eksepsi karena dakwaan dinilai kabur, maka secara formal putusan dapat dibenarkan. Namun, ia menduga hasil akhirnya justru membuat perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian sehingga Jokowi tidak perlu hadir di persidangan.
Baca Juga: Setelah Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker Jokowi di Solo
Dalam kesempatan yang sama, Darmawan Sepriyossa menilai analisis tersebut secara implisit mengarah pada dugaan adanya skenario yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum. Menanggapi hal itu, Khozinudin mengatakan dirinya hanya membaca rangkaian gejala yang menurutnya muncul dalam proses hukum tersebut, bukan menyampaikan kepastian mengenai adanya konspirasi.
Ia menegaskan analisis tersebut sengaja disampaikan kepada publik agar proses persidangan tetap berlanjut hingga pokok perkara diperiksa.
"Analisa ini sengaja dibuka agar strategi itu batal, sehingga memang benar-benar kita melihat Joko Widodo hadir di persidangan," ujar Khozinudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: