Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA: Genjot Penerimaan dari Basis Data Pajak

CITA: Genjot Penerimaan dari Basis Data Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didorong untuk memanfaatkan basis data yang telah dimiliki untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pascaprogram amnesti pajak, otoritas pajak telah mengantongi data dan informasi kepemilikan harta wajib pajak yang dapat digunakan sebagai perluasan basis data. 

Ia mengungkapkan sebanyak 965.983 peserta, di antaranya 234.588 badan dan 713.395 orang pribadi dengan antusias melaporkan data harta per 31 Desember 2015 pada laporan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendapatkan pengampunan pajak.

"Program ini tidak hanya memperluas basis data pajak, tetapi juga berhasil mendulang setidaknya Rp134,5 triliun uang tebusan, Rp4.718 triliun deklarasi harta, dan Rp147,1 triliun komitmen repatriasi. Sebaliknya, otoritas pajak juga memiliki data siapa saja yang memilih untuk tidak memanfaatkan amnesti pajak," kata Yustinus di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Di sisi lain, lanjut dia, kebutuhan penerimaan pajak untuk menopang APBN semakin meningkat. Meski realisasi hingga akhir April 2018 meningkat 10,89% dibanding tahun lalu yakni mencapai Rp383,71 triliun atau sekitar 26,9% dari target APBN 2018 yakni Rp1.424 triliun, tekanan target masih cukup besar.

Pemerintah dan DPR pun sudah menyepakati lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Di samping itu, pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) juga bergulir dengan pasti. Dengan demikian, kata Yustinus, menuju medio 2018 ini Ditjen Pajak seharusnya secara bertahap telah memiliki basis data yang lebih kuat dan akurat yang akan bermanfaat untuk penggalian potensi pajak.

"Dengan berlimpahnya data dan informasi dan amnesti pajak yang telah diberikan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan, termasuk untuk takut menghadapi pemeriksaan pajak," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: