CITA Minta Pemerintah Jangan Buru-buru Ubah Regulasi Perusahaan Digital Raksasa
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah jangan buru-buru mereformulasi bentuk usaha tetap perusahaan digital, yang akan menjadi salah satu poin dalam rancangan omnibus law.
Baca Juga: Dituding Hina Presiden, Google Playstore dan AppStore Kasih Bintang 1 ke Tempo
"Pemerintah disarankan bersabar demi menjaga suasana kondusif iklim investasi dan memberikan kepastian hukum," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G-20 juga sedang melakukan finalisasi terkait pajak perusahaan digital raksasa.
Pilihan itu, lanjut dia, juga mengantisipasi risiko asimetri kebijakan perjanjian pajak Indonesia dengan negara mitra.
Yustinus menjelaskan pemerintah akan menghapuskan definisi bentuk usaha tetap bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, sebagai salah satu poin dalam perubahan aturan perpajakan.
Nantinya, bentuk usaha tetap itu tidak lagi didasarkan kehadiran fisik atau meski tidak ada kantor cabang, mereka tetap memiliki kewajiban pajak.
Dalam hal ini, pemerintah akan menggunakan skema kehadiran ekonomi yang signifikan dari perusahaan digital skala besar itu.
Di sisi lain, ia juga mengharapkan agar proses omnibus law itu dilakukan dengan transparan dan kredibel, mengingat ini merupakan terobosan yang harus diapresiasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat