Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA: Reformasi Pengadilan Pajak Harus Sampai ke Daerah

CITA: Reformasi Pengadilan Pajak Harus Sampai ke Daerah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendorong reformasi perpajakan yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintah harus diterapkan hingga ke pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif  CITA Yustinus Prastowo mengatakan reformasi ini meliputi badan peradilan pajak yang mencakup peningkatan standar rekrutmen hakim pajak, peningkatan kompetensi dan integritas hakim, tata cara peradilan yang mudah, efektif, transparan, serta supervisi atau pengawasan yang lebih baik.

"Pengadilan pajak seharusnya menjadi muara bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Untuk itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih besar bagi reformasi pengadilan pajak dan mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi terhadap pengadilan pajak. "Pengadilan pajak harus berperan sebagai agent of change karena telah menciptakan kepastian hukum dan menjadi tempat untuk mencari keadilan yang hakiki," tegasnya.

Ia memberi contoh kasus yang menimpa PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di mana pemerintah daerah setempat menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal berdasarkan kontrak karya, PT NNT seharusnya tidak wajib membayar pajak daerah. Singkat cerita, PT NNT mengajukan keberatan ke pengadilan pajak namun ditolak.

"Tetapi putusan yang dihasilkan majelis hakim berbeda satu sama yang lain. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa SKPD PKB A menerima sedangkan majelis hakim yang memutus sengketa AKPB PKB B menolak. Padahal, sengketa-sengketa itu serupa," ujarnya.

Dari kondisi di atas, lanjut dia, putusan yang berbeda atas beberapa kasus yang serupa tidak mencerminkan kapastian hukum dan keadilan terlepas dari independensi hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: