Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa instrumen kebijakan penerapan pajak bagi investor atau dana asing yang keluar dari Indonesia (capital outflow) bukanlah instrumen kebijakan yang akan dikeluarkan BI
Demikian yang dikatakan Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Ini suatu contoh saja di negara lain. Dan ini sekali lagi saya tegaskan bukan instrumen rencana kebijakan BI untuk Indonesia dalam waktu sekarang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa BI telah melakukan pembahasan mengenai pajak atas imbal hasil bagi aliran modal asing yang keluar. Instrumen ini memang sudah diterapkan di beberapa negara dengan tujuan untuk menjaga dana asing tetap berada di negara tersebut.
"Ini adalah bagaimana suatu negara bisa mempengaruhi arus modal asing keluar masuk, salah satunya dengan menggunakan pajak. Kalau investor jangka pendek dikenakan pajak lebih tinggi dan yang jangka panjang lebih rendah pajaknya," tegasnya.
BI sebagai Bank Sentral tentu tak bisa diam untuk terus melihat perkembangan capital inflow dan outflow. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengelolaan devisa yang baik dengan tujuan agar dana asing yang jangka pendek tidak kabur begitu saja ketika perekonomian bergejolak.
"Ini hanya suatu contoh saja di negara lain. Sekali lagi ini bukan instrumen rencana kebijakan BI untuk Indonesia. Itu adalah sebagai contoh jawaban saya saat ditanya bagaiman mengelola dana asing dan bukan inisiatif suatu kebijakan," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: