Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membantah mutasi jabatan Brigjen Pol Hasanuddin sebagai Wakapolda Maluku akibat ketidaknetralan Hasanuddin dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Maluku.
"Itu TR (surat telegram) biasa. Tidak ada tulisan tidak netral. Yang ada adalah dibebastugaskan dari jabatan lama, dimutasi ke jabatan baru," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pihaknya tidak menjelaskan alasan Brigjen Hasanuddin dimutasi.
"Pertimbangan dari pimpinan untuk melakukan mutasi itu pasti ada. Ada yang mutasi promosi, ada yang mutasi tidak promosi," katanya.
Demikian pula Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin pun enggan mengkonfirmasi isu pelanggaran netralitas Polri yang dilakukan Hasanuddin. "Sebaiknya tanyakan ke Kadivhumas Polri," katanya.
Sebelumnya, beredar surat telegram Nomor:ST/1535/VI/KEP/2018 tanggal 20 Juni 2018 tentang Hasanuddin dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.
Posisi Wakapolda Maluku yang kosong akan diisi oleh Brigjen Pol Akhmad Wiyagus yang sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: