Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis 98: Hak Angket Iriawan Akan Layu Sebelum Berkembang

Aktivis 98: Hak Angket Iriawan Akan Layu Sebelum Berkembang Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan aktivis 98 Faisal Assegaf memperkirakan usulan pengajuan hak angket terkait penunjukkan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat akan "layu sebelum berkembang" atau gagal ditindaklanjuti.

"Ya seperti itu (layu sebelum berkembang). Ini kan gosip politik sesaat untuk menyalurkan kegundahan, kecurigaan, dan curhatnya kubu Cikeas maupun Hambalang," ujar Faizal di Jakarta, Jumat.

Faizal yang merupakan Ketua Progres 98 itu mengatakan isu hak angket tidak akan berpengaruh besar karena digulirkan oleh partai oposisi yang jumlahnya minim di parlemen, sehingga hanya akan menimbulkan kegaduhan politik sesaat saja. "Isu itu juga tidak mendapat respons positif di masyarakat sehingga sekarang isunya sudah mulai turun drastis," jelas dia.

Menurut Faizal, partai oposisi yang menggulirkan isu itu tidak mampu meyakinkan mitra partai mereka di parlemen maupun publik. Bagi Faizal, isu itu hanya menjadi manuver menjelang pilkada dan pilpres.  "Isu ini tidak akan mendapat tempat atau dukungan yang signifikan dari publik, dan akan berakhir seperti isu-isu hak angket lain yang pernah diusulkan kubu Cikeas maupun Hambalang," ujar Faizal.

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga menyatakan pengajuan hak angket atas pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak diperlukan.

Bambang mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Komjen Pol Iriawan untuk membuktikan netralitasnya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Bambang Soesatyo juga mengingatkan bahwa pilkada serentak 2018 akan segera diselenggarakan dalam beberapa hari mendatang, sehingga ia meminta seluruh komponen bangsa fokus menyukseskan perhelatan akbar tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: