Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Hakim Syaifuddin Zuhri memvonis tujuh tahun penjara kepada Fredrich Yunadi karena terbukti menghambat penyidikan KPK terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fredrich memanipulasi data medis kliennya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja menghalangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana tujuh tahun," katanya di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Hakim Syaifudin juga mengganjar Fredrich dengan pidana denda sebesar Rp500 juta atau menggantinya dengan hukuman kurungan lima bulan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Frederich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: