Hukuman eks kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diperberat hakim kasasi Mahkamah Agung. Sebab majelis hakim meyakini Fredrich dengan sengaja menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Fredrich yang tadinya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, harus lebih lama dipenjara dengan putusan hukuman 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi 'Incar' Laporkan Hakim dan Jaksa
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dengan putusan terhadap Fredrich, dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mencoba menghalagi proses penyidikan.
"KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi Marah-Marah
"Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain," sambungnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK sebenarnya menuntut Fredrich Yunadi selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim kemudian hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi. Baik KPK maupun Fredrich Yunadi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: