Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan bahwa relaksasi besaran maksimum nilai kredit (loan to value/LTV) akan bisa memberikan percepatan pada permintaan properti.
"Dengan pelonggaran LTV, saya kira ini bisa mendorong permintaan daripada properti karena uang mukanya akan menjadi lebih kecil," kata Maryono ketika ditemui usai halalbihalal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jakarta, Jumat (29/6) malam.
Ia mangatakan pelonggaran LTV dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi di rumah karena pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Maryono juga menilai peningkatan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin diimbangi oleh kemudahan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Kalau sektor properti sudah meningkat, otomatis memiliki dampak peningkatan PDB secara umum karena banyak faktor ekonomi yang ikut terdorong dengan peningkatan properti itu," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank. Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Dalam peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: