Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Golkar: PKPU Cabut Hak Politik Seumur Hidup

Golkar: PKPU Cabut Hak Politik Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Semarang -

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif merupakan aturan yang mencabut hak politik warga negara Indonesia seumur hidup, kata politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono.

Iqbal ketika menjawab pertanyaan di Semarang, Selasa (3/7/2018) pagi, mengatakan bahwa semestinya membuat peraturan tidak bertentangan dengan hukum positif, apalagi sampai menghilangkan hak asasi.

Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah mengemukakan hal itu ketika merespons PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu menekankan, "Jangan dibiasakan membuat aturan dengan melanggar aturan." Menurut Iqbal, yang lebih tepat mestinya aturan itu harus dibangun dan dibuat tidak dengan niatan untuk langgar hukum positif.

"Lebih celaka lagi kalau peraturan itu dibuat tanpa dilandasi dengan dasar filosofis, yuridis, dan kemanfaatan," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, justru mengedepankan "pencitraan" yang tidak disadari berakibat menghilangkan dan membunuh hak asasi warga negara atau kehilangan haknya seumur hidup. Padahal, majelis hakim tidak mencabut hak politik sebagian besar di antara eks koruptor.

"Ini berarti orang dihukum lebih dari sekali. Apa tidak bertentangan dengan undang-undang dan hak asasi manusia (HAM)?" ujarnya.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf h PKPU, disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Menurut Iqbal, PKPU itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam UU Pemilu, ada pengecualian bahwa bakal calon anggota legislatif yang pernah bermasalah hukum mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Itulah bentuk kesewenang-wenangan. Orang dihukum itu sakit dan menderita, kok, ini KPU melebihi malaikat pencabut nyawa saja," kata Iqbal yang pernah divonis setahun penjara oleh majelis hakim pada hari Selasa (24-2-2015).

Dalam putusan perkara Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: