
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin enggan menanggapi usai dimintai keterangan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
"Tidak akan saya jawab," kata Amin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya dikonfirmasi soal persoalan divestasi terkait PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), Amin pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Tidak ada kewajiban saya jelaskan, tanya penyidiknya," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi tidak terlibat dalam kasus apapun.
"Tidak ada, saya tidak terlibat kasus apapun, tidak terlibat apa-apa. Ini kan belum jadi kasus. Pokoknya Wakil tidak ada, Gubernur NTB juga tidak ada," ucap Amin.
Sebelumnya, Amin di Mataram, Senin (2/7) malam menjelaskan dirinya akan diperiksa KPK dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Dikatakan Amin, sepanjang pengetahuannya persoalan divestasi saham wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Presiden dengan PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1986. Di mana sebagian sahamnya harus dimiliki nasional.
KPK pun belum menginformasikan lebih lanjut terkait kedatangan Wagub NTB tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Mapolda NTB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat