Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktik Tata Kelola Perusahaan di Indonesia Membaik

Praktik Tata Kelola Perusahaan di Indonesia Membaik Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan praktik Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia relatif semakin membaik. Hal ini dapat dilihat dari peringkat ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) Indonesia pada 2017 mengalami peningkatan menjadi 70,59 dari tahun 2015 yang sebesar 62,88.

ACGS merupakan tolak ukur untuk menilai praktik corporate governance para emiten di negara Asia Tenggara dan merupakan inisitatif dari ASEAN Capital Market Forum.

Corporate Governance Expert RSM Indonesia, Angela Simatupang, mengatakan, peningkatan ini didorong oleh lima emiten yang mendapat skor tertinggi dari penilaian terhadap 100 emiten berkapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima emiten yang mendapat skor tertinggi ACGS tertinggi adalah PT Bank Mandiri Tbk dengan skor 109,61. Kemudian, PT Bank CIMB Niaga Tbk (109,38), PT Bank Tabungan Negara Tbk (105,63), PT Aneka Tambang Tbk (104,27), dan PT Jasa Marga Tbk (100,29). Dari lima PLC yang memiliki skor 100 ke atas, empat di antaranya memiliki kapitalisasi pasar di bawah Rp50 triliun.

"Hasil penilaian menunjukkan bahwa tingkat praktik tata kelola yang baik dan pengungkapan lebih dipengaruhi oleh sikap dari manajemen puncak perusahaan daripada ukuran perusahaan. Selain itu, ketersediaan perarturan yang lebih ketat juga berperan signifikan dalam penerapan praktik tata kelola yang baik seperti ditunjukkan oleh pencapaian lebih tinggi skor yang dibukukan emiten perbankan," kata Angela di Jakarta, Senin (9/7/2016).

Angela menambahkan, penilaian ASEAN CG Scorecard berdasarkan prinsip yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mencakup (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan setara antar pemegang saham, (3) peran pemegang saham, (4) keterbukaan informasi dan transparansi, serta (5) tanggung jawab dewan direksi/komisaris.   

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: