Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon,Banten Kementerian Pertanian berhasil menahan penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo menyatakan aksi penyelundupan daging celeng ini kembali ditemukan setelah dua tahun terakhir tidak terjadi. Jumlahnya pun tergolong besar dengan modus baru.
"Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar empat ton 637 kilo dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang," kata Raden Nurcahyo.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (20/7) ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang dan Solo.
Nurcahyo memaparkan ada tiga pelanggaran dalam kasus penyelundupan daging celeng ini. Pertama, pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua, pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal.
"Seperti kita ketahui bahwa celeng ini hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higienis dan sanitasinya saat pengolahan daging," kata dia.
Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia "swine influenza". Bahkan, bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat mengakibatkan ruam-ruam di kulit yang disebut "diamond skin disease", kata Raden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: