Sebanyak tujuh mantan narapidana alias napi kasus korupsi turut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif di lima kabupaten lingkup Sulsel. Mereka nyaleg melalui beberapa partai politik (parpol).
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keenam bakal calon legislatif tersebut mendaftar di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Takalar.
Bulukumba tercatat paling banyak diincar oleh mantan napi korupsi. Terdapat tiga calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak kelam terkait kasus korupsi. Mereka adalah AM Juharta (Partai Nasdem), Arkam Bohari (Partai Golkar) Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya).
Di Kabupaten Toraja Utara, tercantum nama JK Tondok. Namun, belum diketahui pasti partai politik apa yang mengusungnya. Selanjutnya, ada Sumardi Noppon di Kabupaten Luwu Timur (Partai Gerindra), Muhammad Ishak di Kabupaten Takalar (Partai Berkarya) dan Muktar Iskandar di Kabupaten Sidenreng Rappang (PDIP).
"Yang pasti itu (mantan napi korupsi yang nyaleg di tingkat kabupaten/kota lingkup Sulsel) yakni di Toraja Utara, Sidrap (Sidenreng Rappang), Takalar, Luwu Timur dan Bulukumba," kata Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel Uslimin, Jumat (27/7/2018).
Uslimin mengimbuhkan untuk bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi yang merupakan mantan napi korupsi, sejauh ini belum ada yang teridentifikasi. "Untuk tingkat Sulsel (DPRD Provinsi), tidak atau belum ada yang teridentifikasi dalam kasus korupsi, semuanya di tingkat kabupaten/kota," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: