Sejumlah Koperasi Petani Kopi Gayo mengeluhkan besarnya pajak pertambahan nilai yang harus dibayar untuk setiap transaksi domestik.
"Kami harus bayar sepuluh persen untuk setiap transaksi di dalam negeri, ini terlalu memberatkan," kata Ketua Asosiasi Producer Fairtrade Indonesia, Djumhur di Banda Aceh, Minggu (29/7/2018).
Menurut Djumhur, pihaknya juga sudah menyurati Menteri Keuangan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut dan hingga kini belum ada jawaban tegas. Djumhur menilai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kopi tersebut terhitung sejak tahun 2015 dan mulai beberapa bulan terakhir Petugas Pajak sudah meminta Koperasi untuk membayar kewajiban yang besarnya mulai Rp500 juta hingga Rp4 Miliar.
"Selama ini kami tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut," kata Djumhur.
Pihaknya berharap persoalan yang sedang dialami tersebut dapat segera ada solusi sehingga nantinya tidak memberatkan Koperasi yang notabene anggotanya adalah petani Kopi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: