Caleg DPR dari Partai Nasdem Oki Asokawa mengemukakan peraturan yang diterbitkan direktur BPJS terkait tiga jaminan layanan kesehatan sebaiknya ditangguhkan. Pernyataan bekas model itu menanggapi polemik peraturan direktur BPJS Kesehatan mengenai layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, yakni persalinan dengan sehat, katarak dan fisiotherapi.
"Mencermati tiga peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisioterapi serta reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya," jelasnya.
Menurut dia keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun harus juga menjadi perhatian pemerintah dan segenap pihak terkait.
"Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respons serius oleh pemerintah karena ini menyangkut amanat konstitusi terkait dengan jaminan kesehatan nasional," karanya.
Mantan politisi PPP itu menyarankan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan menerapkan sistem "cost sharing" atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat