PKPU Larang eks Napi Koruptor, Masinton: Emang Indonesia dalam Keadaan Darurat?
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju pada Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur pembahasan hak politik warga negara Indonesia untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"PKPU No. 20 Tahun 2018 itu mengatur bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Pelarangan boleh saja dilakukan jika Indonesia dalam keadaan darurat. Faktanya, Indonesia tidak dalam keadaan darurat," kata Masinton Pasaribu pada diskusi "KPU Larang Eks Terpidana Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut Masinton, Indonesia selama ini selalu dalam keadaan normal dan dalam undang-undang mengatur bahwa WNI memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak baik melarang hak politik WNI.
"PKPU bertentangan dengan undang-undang. KPU tidak perlu ngotot dengan PKPU tersebut," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga melihat ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan "judicial review" PKPU No. 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap, MA dapat membuat putusan secara jernih dan obyektif sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada WNI," katanya.
Sementara itu, mantan terpidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengatakan, dirinya batal menjadi caleg karena terbentur PKPU No. 20 Tahun 2018 yang isinya mengatur pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, PKPU No. 20 tahun 2018 sebenarnya sebenarnya adalah aturan ganda, karena ditandatangani oleh Ketua KPU, Arif Budiman, pada tanggal yang berbeda, yakni Juni dan Juli 2018.
"Saya juga melihat PKPU ini bertentangan dengan UU karena membatasi hak politik WNI," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: