Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Indonesia Kerja Belum Setorkan Nama Tim Kampanye

Koalisi Indonesia Kerja Belum Setorkan Nama Tim Kampanye Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima daftar tim kampanye nasional dari pasangan Jokowi-Kyai Ma'roef Amin.

"Belum, kami belum dapat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) disebut akan ditempatkan sebagai ketua dewan penasihat tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Meski menolak apabila diminta sebagai ketua tim kampanye karena memilih untuk fokus menjalankan pemerintahan, terdapat pihak menyebut nama JK telah dimasukkan sebagai ketua tim kampanye. Terkait posisi dalam tim kampanye, Ilham mengatakan wapres boleh saja apabila menjadi ketua tim kampanye karena tidak terdapat aturan yang melarang.

"Boleh, tidak diatur, paling cuti kampanye saja," kata Ilham.

Secara terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai tidak menjadi soal apabila wapres cuti kampanye karena cuti untuk presiden dan wakil presiden ketika hari kampanye saja, tidak sepanjang masa kampanye September hingga April.

"Wajib cuti hanya saat kampanye saja, misalnya kampanye Jumat, wajib cuti di hari itu saja," kata Fadli.

Yang tidak boleh adalah apabila kegiatan kampanye mengganggu kerja pemerintahan, kata dia, sehingga sebaiknya presiden dan wapres berbagi tugas saat berkampanye. Selain itu, saat berkampanye terdapat batasan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan oleh presiden dan wapres, kecuali terkait keamanan dan kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: