Pengusutan dugaan pelanggaran #2019GantiPresiden ternyata bukanlah kewenangan Kepolisian, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam tagar #2019GantiPresiden bukan di pihaknya, melainkan di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebab Bawaslulah yang menentukan apakah gerakan tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Hashtag (tagar) itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanya ke Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Untuk kepolisian terhadap gerakan tersebut, tambahnya, hanya sebatas mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan di tengah masyarakat. Soal delik makar yang disebut Ngabalin, dirinya enggan menjabat komentar tersebut.
"Tanyakan saja pada yang berpendapat (Ngabalin)," katanya.
Diketahui, Ngabalin menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar.Bahkan orang-orang yang terlibat dalam gerakan itu tidak memiliki peradaban. Sebab menyuaran pergantian presiden tidak diatur oleh undang-undang, melainkan Pilpres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: