Kasus dugaan mahar Sandiaga Uno yang diberikan Rp500 miliar masing-masing ke PAN dan PKS telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hasilnya Sandi tidak terbukti.
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan Bawaslu memang sulit untuk membuktikan dugaan tersebut, sebab lembaga itu bukan penyidik. Bahkan perangkatnya tidak cukup untuk mengungkap dugaan mahar Sandiaga.
"Kelengkapan peralatannya juga nggak ada, dia nggak dibekali oleh sesuatu yang bisa menjamin," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menilai, Bawaslu bisa menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum. Karenanya tidak boleh memfinal perkara tersebut, sebab tidak mempunyai kemampuan. Meski begitu, dapat menggunakan alat-alat kelengkapan lainnya seperti melibatkan atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Bawaslu dapat menyelesaikan persoalan mahar itu dengan lebih baik. Sebab lembaga itu memiliki kompetensi menyelesaikannya dibanding hanya memutuskan, dengan tidak didasari bukti.
"(Bawaslu) sangat berkompeten karena kewenangan Bawaslu sangat tinggi sekarang, cuma berani atau tidak,"jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: