Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Faktor Kehalalan Vaksin Rubella Jadi Hambatan Imunisasi di Timika

Faktor Kehalalan Vaksin Rubella Jadi Hambatan Imunisasi di Timika Seorang siswa SMP mendapatkan imunisasi campak dan rubella di Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (13/10). Pemda Banten melakukan gerakan massal imunisasi untuk anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk diimunisasi campak dan rubella. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Timika -

Kehalalan vaksin campak-rubella dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya pelaksanaan imunisasi Measles Rubella dan Polio (MRP) di Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Kepala Puskesmas Timika Jaya, dr Moses Untung di Timika, Sabtu (1/9/2018), mengatakan, imunisasi MRP memang hampir di semua daerah di Kabupaten Mimika mendapat kendala.

Moses menyampaikan hal itu kepada tim Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) ketika mengecek perkembangan pelaksanaan imunisasi campak, rubella dan polio di Puskesmas Timika Jaya.

"Saya pikir kita tidak bisa cenderung melemparkan masalah ke siapa-siapa karena memang kesalahan kita terutama dalam mengantisipasi," ujarnya.

Menurut dia, hari Minggu (26) Dinas Kesehatan Mimika, yakni Sektetaris Dinkes memanggil semua institusi untuk mengevaluasi kinerja terkait imunisasi ini.

"Kami menyampaikan permasalahan bahwa isu kehalalan ini sangat berperan penting, karena sasaran kami untuk sekolah itu hampir 30 persen sasaran anak sekolah yaitu Yayasan Sekolah Islam," ujarnya.

Moses menjelaskan, semua sekolah itu mengajukan surat penundaan imunisasi campak, rubella dan polio.

"Bahasanya penundaan tetapi sebenarnya penolakan, itu bahasa halusnya penundaan," ujarnya.

Mungkin Minggu depan, kata dia, akan ada pertemuan lebih lanjut yang melibatkan Sekda, Dinas Pendidikan Mimika, MUI, FKUB, dan Dinas Kesehatan yang kemudian bagaimana menekan penolakan itu.

"Karena kan yang menolak ini bukan orang tua, tetapi sekolah sendiri yang menolak, beda kalau orang tuanya yang menolak itu kan hak pribadinya, tetapi ini institusi yang kemudian menolak," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: