Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) akan terus bertambah. Bahkan hingga kini, dari seluruh daerah ditotalkan mencapai 12 mantan koruptor.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pada prinsipnya Bawaslu tidak menginginkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan terus bertambah. Namun, dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, hal itu tidak bisa dilarang.
"Mungkin 12 ya. Nanti Jateng juga ada. Kita nggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," ujarnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Menurutnya, sikap Bawaslu yang meloloskan eks koruptor bukan berarti pihaknya pro terhadap koruptor. Sebab hal itu didasarkan pada hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Meski dari awal sudah menyatakan bakal bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap masukkan itu.
"Sempat diprotes juga oleh Kementerian Hukum dan HAM, malah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika konsisten terhadap eks napi korupsi, maka seluruh dapilnya juga harus hilang sesuai dengan syarat pencalonan. Sehingga putusan untuk meloloskan para mantan koruptor juga telah sesuai dengan kaidah hukum. Makanya, jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan UU PKPU, maka yang dipilih adalah UU.
"Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formal," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: